KASUS CYBERCRIME
Holaa semua kembali lagi di website saya, kali ini saya akan membagikan pembahasan materi Aplikasi Sosial Media mengenai kasus CYBERCRIME. Selamat membaca 😊
Seiring dengan perkembangan
technologi Internet, menyebabkan munculnya kriminal yg dinamakan “CyberCrime”
atau kriminal lewat jaringan Internet. Munculnya sekian banyak kasus
“CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian card credit, hacking sekian banyak
website, menyadap transmisi data orang lain, contohnya email, &
memanipulasi data secara menyiapkan perintah yg tak dikehendaki ke dalam
programmer pc. Maka dalam kriminil computer dimungkinkan adanya delik formil
& delik materil. Delik formil ialah aksi seorang yg memasuki computer orang
lain tidak dengan ijin, sedangkan delik materil merupakan tindakan yg
memunculkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime sudah jadi
ancaman stabilitas, maka pemerintah susah mengimbangi teknik kriminil yg
dilakukan dgn tehnologi pc, khususnya jaringan internet & intranet.
Berikut yaitu kasus CyberCrime yg sempat terjadi :
Ø Penyebaran
Virus
Penyebaran
virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis kasus cyber crime yang
terjadi pada bulan Juli 2009, Twitter (salah satu jejaring social yang sedang
naik pamor di masyakarat belakangan ini) kembali menjadi media infeksi
modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular
melalui postingannya, dan menjangkiti semua follower. Semua kasus ini hanya
sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran malware di seantero jejaring
social. Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009 diserang oleh penjahat
cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka
otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco. Modus serangannya
adalah selain menginfeksi virus, akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya
terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu
menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan
transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah
membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar
virusnya belum ada kepastian hukum.
Berdasarkan data yang
telah dibahas di atas, maka dapat saya simpulkan bahwa cybercrime atau
kejahatan didunia maya merupakan kejahatan yang timbul akibat
penyalahgunaan teknologi internet, kejahatan dunia maya bukan hanya kejahatan
terhadap komputer saja tetapi juga kejahatan terhadap sistem jaringan komputer
dan pengguna. Kejahatan cybercrime juga bukan hanya untuk menunjukan keahlian
yang dimiliki tetapi juga bisa karena motif lain seperti dendam, uang, politik,
iseng-iseng dan sebagainya. Cybercrime sendiri dilakukan oleh orang yang
mempunyai kemampuan tinggi dibidang jaringan dan komputer oleh karena itu dalam
penanggulangannya dibutuhkan hukum yang berkaitan terhadap pemanfaatan
teknologi tersebut, selain itu juga dibutuhkan kerjasama dengan lembaga yang
menangani pemanfaatan teknologi untuk memberikan informasi tentang cybercrime,
serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kebijakan dan
pemanfaatan teknologi internet agar digunakan secara bijak. Perkembangan
teknologi pasti membawa dampak yang besar bagi manusia. Seperti perkembangan
komunikasi dan informasi akan berdampak bagi sekitarnya dan seluruh komponen
baik ekonomi, politik dan sosial ikut mengalami perubahan seiring dengan adanya
revolusi komunikasi. Tetapi kita sebagai masyarakat haruslah pintar dalam
mengaturnya agar tidak terjadi suatu hal yang fatal dan dapat merugikan diri
sendiri dan orang lain.
Sumber :
Virell. 2019. “10 Contoh Kasus Cyber Crime
Yang Pernah Terjadi Beserta Modus Dan Analisa Penyelesaiannya”, https://virellp.blogspot.com/2019/10/10-contoh-kasus-cyber-crime-yang-pernah-terjadi-beserta-modus-dan-analisa-pentyelesaiannya.html,
diakses pada 13 Oktober 2020 pukul 13.21.
Shinta. 2019. “Tren Cybercrime di Indonesia”, https://www.kompasiana.com/shintaindriatii/5c76b4dbc112fe3ddd3c3ae6/trend-cybercrime-di-indonesia, diakses pada 13 Oktober 2020 pukul 13.36

Komentar
Posting Komentar