KASUS CYBERCRIME

Holaa semua kembali lagi di website saya, kali ini saya akan membagikan pembahasan materi Aplikasi Sosial Media mengenai kasus CYBERCRIME. Selamat membaca 😊


Seiring dengan perkembangan technologi Internet, menyebabkan munculnya kriminal yg dinamakan “CyberCrime” atau kriminal lewat jaringan Internet. Munculnya sekian banyak kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian card credit, hacking sekian banyak website, menyadap transmisi data orang lain, contohnya email, & memanipulasi data secara menyiapkan perintah yg tak dikehendaki ke dalam programmer pc. Maka dalam kriminil computer dimungkinkan adanya delik formil & delik materil. Delik formil ialah aksi seorang yg memasuki computer orang lain tidak dengan ijin, sedangkan delik materil merupakan tindakan yg memunculkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime sudah jadi ancaman stabilitas, maka pemerintah susah mengimbangi teknik kriminil yg dilakukan dgn tehnologi pc, khususnya jaringan internet & intranet.

Berikut yaitu kasus CyberCrime yg sempat terjadi :

Ø  Penyebaran Virus

Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis kasus cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009, Twitter (salah satu jejaring social yang sedang naik pamor di masyakarat belakangan ini) kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan menjangkiti semua follower. Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran malware di seantero jejaring social. Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009 diserang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco. Modus serangannya adalah selain menginfeksi virus, akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum.

Berdasarkan data yang telah dibahas di atas, maka dapat saya simpulkan bahwa cybercrime atau kejahatan didunia maya  merupakan kejahatan yang timbul akibat penyalahgunaan teknologi internet, kejahatan dunia maya bukan hanya kejahatan terhadap komputer saja tetapi juga kejahatan terhadap sistem jaringan komputer dan pengguna. Kejahatan cybercrime juga bukan hanya untuk menunjukan keahlian yang dimiliki tetapi juga bisa karena motif lain seperti dendam, uang, politik, iseng-iseng dan sebagainya. Cybercrime sendiri dilakukan oleh orang yang mempunyai kemampuan tinggi dibidang jaringan dan komputer oleh karena itu dalam penanggulangannya dibutuhkan hukum yang berkaitan terhadap pemanfaatan teknologi tersebut, selain itu juga dibutuhkan kerjasama dengan lembaga yang menangani pemanfaatan teknologi untuk memberikan informasi tentang cybercrime, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kebijakan dan pemanfaatan teknologi internet agar digunakan secara bijak. Perkembangan teknologi pasti membawa dampak yang besar bagi manusia. Seperti perkembangan komunikasi dan informasi akan berdampak bagi sekitarnya dan seluruh komponen baik ekonomi, politik dan sosial ikut mengalami perubahan seiring dengan adanya revolusi komunikasi. Tetapi kita sebagai masyarakat haruslah pintar dalam mengaturnya agar tidak terjadi suatu hal yang fatal dan dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

 

Sumber :

    Virell. 2019. “10 Contoh Kasus Cyber Crime Yang Pernah Terjadi Beserta Modus Dan Analisa Penyelesaiannya”, https://virellp.blogspot.com/2019/10/10-contoh-kasus-cyber-crime-yang-pernah-terjadi-beserta-modus-dan-analisa-pentyelesaiannya.html, diakses pada 13 Oktober 2020 pukul 13.21.

Shinta. 2019. “Tren Cybercrime di Indonesia”, https://www.kompasiana.com/shintaindriatii/5c76b4dbc112fe3ddd3c3ae6/trend-cybercrime-di-indonesia, diakses pada 13 Oktober 2020 pukul 13.36

Komentar

Postingan populer dari blog ini

STRUCTURE, SCOPE, COMPONENTS, DAN INTERFACES PADA ITIL

SERVICE DESIGN PADA ITIL FRAMEWORK

FITUR-FITUR PADA SOSIAL MEDIA